Agenda

Perlu Kajian Komprehensif Dalam Proses Pengalihan Jabatan Anggota TNI/Polri

  • 06 Aug 2020
  • 08.00 AM

Kamis, 6 Agustus 2020, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar Rapat Koordinasi bertajuk progress perkembangan masing-masing K/L terkait pengalihan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional pada anggota TNI/Polri. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri perwakilan dari 16 instansi.

Acara dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi, Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Kemenko Polhukam, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo. Selanjutnya Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan, Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi memaparkan tentang hasil Rakor yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam tanggal 5 Februari 2020 diantaranya perlu membentuk Pokja yang beranggotakan prajurit TNI dan Polri serta lintas K/L guna menyelesaikan permasalahan pengalihan jabatan struktural eselon III dan IV bagi anggota TNI/Polri yang berdinas di luar struktur TNI dan Polri.

Selanjutnya Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, KemenPANRB, Rini Widyantini menyampaikan apresiasi kepada K/L yang telah melakukan penyetaraan jabatan eselon III dan IV ke jabatan fungsional diantaranya Kejaksaan Agung (35%), Kemhan (4%), BNPB (48%), BIN (17%), Setjen Wantannas (95%).

Secara khusus Rini menyampaikan apresiasi kepada Setjen Wantannas sebagai Lembaga Non Struktural yang melakukan penyetaraan jabatan paling progresif (95%) dibandingkan lembaga lainnya.

Pada kesempatan yang sama Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur, Aba Subagja menyampaikan data secara lengkap dari setiap K/L yang telah mengajukan dan belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Menurut Aba, penyederhanaan birokrasi adalah kegiatan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Kepada pegawai yang terkena dampak diberikan jaminan bahwa penghasilanya tidak turun. Pengalihan jabatan juga berbasis tugas fungsi dan kesesuaian jabatan sebelumnya. Namun jangan sampai pengalihan jabatan ini melanggar UU yang lain (UU yang mengatur tentang TNI dan Polri).

Deputi Pengembangan Setjen Wantannas, Marsda TNI Dr. Sungkono menjelaskan bahwa Setjen Wantanas telah melakukan pelantikan terhadap pejabat-pejabat fungsionalnya. Adapun pengalihan jabatan untuk anggota TNI dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu profesi atau kompetensi. Selanjutnya Deputi Pengembangan memberikan saran kepada Tim Pokja antar K/L yang akan membahas pengalihan jabatan di lingkungan instansi yang dapat diduduki prajurit TNI/anggota Polri perlu merumuskan suatu kesepakatan berupa kajian komprehensif agar implementasinya tidak melanggar peraturan perundang-undangan terkait.**ES

Agenda Lainnya

  • 21 Sep 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Audit SPBE

  • 19 Aug 2022
  • 08.00 AM

Assessment Plan Aplikasi SIRUP

  • 21 Jul 2022
  • 08.00 AM

Koordinasi Program Sisnas

  • 14 Jul 2022
  • 08.00 AM

Rapat Penyusunan SOP

  • 20 Jun 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Manajemen Data SPBE

  • 24 Jul 2020
  • 08.00 AM

Bimtek Manajemen Risiko SPBE

  • 23 Apr 2020
  • 08.00 AM

Serah Terima Jabatan Karo POK

  • 03 Apr 2020
  • 08.00 AM

Usulan Penyederhanaan Birokrasi

  • 30 Aug 2019
  • 08.00 AM

Asistensi SPBE 2019 di Denpasar

  • 23 Aug 2019
  • 08.00 AM

Rapat Koordinasi Penyusunan SKJ

  • 13 Feb 2018
  • 08.00 AM

Bincang Pagi SPIP di BPKP