Agenda

Rapat Mekanisme Sidang Dewan dan Pembahasan IKU

  • 17 Mar 2020
  • 08.00 AM

Senin, 16 Maret 2020 bertempat di Ruang NKRI diselenggarakan rapat mengenai mekanisme Sidang Dewan Ketahanan Nasional. Rapat yang dimulai pada pukul 09.30 WIN tersebut dipimpin oleh Deputi Pengembangan, Marsda TNI Dr. Sungkono, SE, M.Si dan dihadiri oleh Kepala Biro POK, perwakilan dari setiap Kedeputian, Kabag Perencanaan beserta staf serta Kasubbag Organisasi dan Fasilitasi RB beserta Staf.

Sebagaimana tertera pada Keputusan Sesjen Wantannas Nomor 1.1101.30013101 tahun 2000 tentang Organisasi, Tugas, dan Tata Kerja Setjen Wantannas, khususnya pasal 122 disebutkan bahwa:

  1. Setjen Wantannas menyiapkan Sidang Pleno Dewan setiap tiga bulan sekali kecuali ditetapkan lain oleh Ketua Dewan.

  2. Materi sidang, baik yang berasal dari Ketua Wantannas, Setjen Wantannas atau anggota diproses oleh Setjen Wantannas melalui Pra Sidang di Setjen Wantannas.

  3. Anggota Pra Sidang Wantannas setingkat pejabat eselon I instansi terkait.

Namun demikian seiring dengan dinamika organisasi saat ini, dan berubahnya mekanisme pemerintahan saat ini, maka Sidang Dewan ini berubah menjadi Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden. Dalam Ratas tersebut dibahas beberapa isu-isu strategis yang sedang dihadapi bangsa untuk dilakukan pemecahan secara bersama-sama.

Oleh karena terjadi perubahan dalam proses pengambilan keputusan, Sidang Dewan yang terdapat dalam Kep Sesjen berubah menjadi Ratas sehingga perlu adanya penyesuaian mekanisme dan Prosedur Sidang Dewan. Secara detail mekanisme Sidang Dewan tercantum dalam Keputusan Sesjen Nomor Skep-79/Sesjen/XII/2011 tentang Mekanisme dan Prosedur.

Dalam Kep Sesjen tersebut dijelaskan bahwa Sidang Dewan dikelompokan menjadi 2 yaitu Sidang Dewan yang dipimpin Presiden (minimal 3 bulan sekali), dan Sidang Dewan yang dipimpin oleh Menko Polhukam. Sidang Dewan yang dipimpin oleh Presiden dapat berasal dari direktif Presiden atau usulan anggota tetap Wantannas yang kemudian membentuk Pokja. Sementara Sidang Dewan yang dipimpin oleh Menkopolhukam bersifat teknis operasional pelaksanaan hasil sidang.

Selanjutnya diskusi membahas mengenai penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang perlu diselaraskan kembali. Terutama mengenai output dan outcome yang sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi yang telah mengalami banyak perubahan dan dinamika.

Pada kesempatan tersebut Deputi Pengembangan menyampaikan arahannya khususnya mengenai mekanisme Sidang Dewan dan penyusunan IKU. Menurutnya karena terdapat banyak perubahan, Bagian Ortala agar merumuskan kembali Mekanisme dan Prosedur terutama makanisme yang terkait dengan Sidang Dewan. Selanjutnya Bagian Perencanaan agar menyusun kembali IKU menyesuaikan dengan dinamika oganisasi dan tuntutan tugas yang mengalami banyak perubahan.**ES

Agenda Lainnya

  • 21 Sep 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Audit SPBE

  • 19 Aug 2022
  • 08.00 AM

Assessment Plan Aplikasi SIRUP

  • 21 Jul 2022
  • 08.00 AM

Koordinasi Program Sisnas

  • 14 Jul 2022
  • 08.00 AM

Rapat Penyusunan SOP

  • 20 Jun 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Manajemen Data SPBE

  • 24 Jul 2020
  • 08.00 AM

Bimtek Manajemen Risiko SPBE

  • 23 Apr 2020
  • 08.00 AM

Serah Terima Jabatan Karo POK

  • 03 Apr 2020
  • 08.00 AM

Usulan Penyederhanaan Birokrasi

  • 30 Aug 2019
  • 08.00 AM

Asistensi SPBE 2019 di Denpasar

  • 23 Aug 2019
  • 08.00 AM

Rapat Koordinasi Penyusunan SKJ

  • 13 Feb 2018
  • 08.00 AM

Bincang Pagi SPIP di BPKP