Agenda

Standar Teknis dan Tata Cara Audit TIK

  • 22 Sep 2021
  • 08.00 AM

Selasa, 21 September 2021 bertempat di Ruang NKRI diselenggarakan kegiatan rapat Sosialisasi Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dibuka oleh Kepala Biro POK, Marsma TNI Shopian yang pada pembukaannya menyampaikan bahwa Audit TIK merupakan suatu kegiatan yang perlu dilakukan oleh K/L sebagai amanat Perpres 95 Tahun 2018.

Audit TIK bertujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perlunya mendapatkan pencerahan dari BPPT yang sudah bertransformasi menjadi BRIN untuk mengetahui standar teknis dan tata cara pelaksanaan audit, khususnya tata cara pelaksanaan audit infrastruktur dan audit aplikasi.

Andrari Grahitandaru, M.Sc, Perekayasa Ahli Utama, Kantor Pusat Teknologi dan Komunikasi, BRIN, menyampaikan bahwa ruang lingkup SPBE sebagaimana amanat Perpres 95 Tahun 2018 terdiri dari 6 aspek penting yaitu 1) Tata Kelola SPBE; 2) Manajemen SPBE; 3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; 4) Penyelenggara SPBE; 5) Percepatan SPBE; dan 6) Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

“Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi” demikian disampaikan Andrari dalam paparannya yang dihadiri oleh unit kerja terkait yakni Bagian Ortala, Bagian Sistem Informasi, dan Bagian Pengawasan Internal.

Oleh karena itu diperlukan standar teknis dan tata cara pelaksanaan audit, dalam hal ini BPPT menyusun standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi. Standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi yang disusun oleh BPPT dapat digunakan sebagai panduan bagi K/L/Pemda, Lembaga Pelaksana Audit TIK (LATIK), dan Auditor dalam melaksanakan Audit Infrastruktur SPBE dan Audit Aplikasi SPBE

Andrari melanjutkan bahwa setelah Perpres 95/2018 tentang SPBE diterbitkan, maka ketentuan Audit TIK adalah sbb: 1) Audit TIK di K/L/Pemda harus dilaksanakan; 2) Lembaga pelaksana audit diatur; 3) Auditor diatur; 4) Objek dan lingkup ditetapkan; 5) Standar teknis ditentukan BPPT dan BSSN; dan 6) Tata cara audit ditetapkan BPPT dan BSSN.

BPPT menyarankan sebelum dilakukan audit eksternal, sebaiknya K/L/Pemda melakukan audit internal terlebih dahulu. Pelaksana sebagai Auditor Internal merupakan pegawai K/L/Pemda yang mempunyai kemampuan/kompetensi TIK atau memiliki jenjang fungsional yang terkait dengan TIK seperti Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Selanjutnya para Auditor Internal ditetapkan melalui Surat Keputusan oleh Sekretaris Daerah atau Sekretaris Utama K/L.

Demikian juga sebagai auditee (pihak yang diaudit) ditetapkan oleh Sekretaris Daerah atau Sekretaris Utama K/L, dimana auditee ini adalah penanggung jawab atau pengelola infrastruktur atau aplikasi.

Penyelenggaraan Audit SPBE dapat dilakukan secara daring (online) dan kunjungan lapangan (offline). Untuk memudahkan pelaksanaan audit, BPPT mengembangkan aplikasi Instrumen Audit (Audit tools) yang digunakan untuk komunikasi antara Auditor dan Auditee.**ES

Agenda Lainnya

  • 21 Sep 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Audit SPBE

  • 19 Aug 2022
  • 08.00 AM

Assessment Plan Aplikasi SIRUP

  • 21 Jul 2022
  • 08.00 AM

Koordinasi Program Sisnas

  • 14 Jul 2022
  • 08.00 AM

Rapat Penyusunan SOP

  • 20 Jun 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Manajemen Data SPBE

  • 24 Jul 2020
  • 08.00 AM

Bimtek Manajemen Risiko SPBE

  • 23 Apr 2020
  • 08.00 AM

Serah Terima Jabatan Karo POK

  • 03 Apr 2020
  • 08.00 AM

Usulan Penyederhanaan Birokrasi

  • 30 Aug 2019
  • 08.00 AM

Asistensi SPBE 2019 di Denpasar

  • 23 Aug 2019
  • 08.00 AM

Rapat Koordinasi Penyusunan SKJ

  • 13 Feb 2018
  • 08.00 AM

Bincang Pagi SPIP di BPKP