Agenda

Tim Koordinasi SPBE Gelar Monitoring dan Evaluasi

  • 13 Jan 2022
  • 08.00 AM

Rabu, 12 Januari 2022, Tim Koordinasi Sistem Penyelenggaraan Berbasis Elektronik (SPBE) Setjen Wantannas menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan SPBE Tahun 2021. Pada penyelenggaraan hasil evaluasi SPBE Tahun 2021, Setjen Wantannas mendapatkan nilai 2,42 (kategori cukup). Pada tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2020, Setjen Wantannas tidak diikutkan dalam penyelenggaraan evaluasi SPBE, karena pelaksanaan evaluasi SPBE tahun 2020 ini hanya dilaksanakan terhadap 130 K/L/Pemda sebagai implikasi pandemi Covid-19 dan  refocussing anggaran. Pemilihan lokus tersebut berdasarkan beberapa kriteria, dan Setjen Wantanas untuk tahun 2020 tidak termasuk lokus 130 K/L/Pemda tersebut.

Selanjutnya pada tahun 2019, Setjen Wantannas mendapatkan nilai 2,11 (kategori cukup), sehingga tahun 2021 mengalami kenaikan nilai yang cukup signifikan meskipun belum mencapai target yang diinginkan yaitu dengan nilai 2,60 (kategori baik).

Pada rapat yang dilaksanakan di Ruang NKRI tersebut, pimpinan rapat Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Keuangan, Marsma TNI Shopian mengatakan bahwa meski secara predikat, Setjen Wantannas tidak mengalami perubahan (predikat cukup), namun secara nilai mengalami kenaikan dari 2,11 menjadi 2,42. Pada 4 domain yang dinilai, domain manajemen mempunyai nilai yang paling kecil dibandingkan dengan domain lainnya.

Kepala Biro POK yang juga sebagai Ketua Koordinator SPBE Setjen Wantannas tersebut melanjutkan bahwa beberapa indikator yang masih kecil nilainya adalah: 1) Penerapan Manajemen Data, 2) Manajemen Aset TIK, 3) Kompetensi SDM, 4) Manajemen Pengetahuan, 5) Manajemen Perubahan, 6) Manajemen Layanan SPBE, 7) Audit Infrastruktur, 8) Audit Aplikasi, 9) Audit Keamanan.

Analis Kebijakan Madya, KemenPANRB, Ugi Cahyo Setiono, S.Kom, menyampaikan bahwa pada tahun 2021, pelaksanaan Evaluasi SPBE telah dilaksanakan dengan menggunakan instrumen yang telah disesuaikan, dari yang sebelumnya 37 indikator menjadi 47 indikator, dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Penyesuaian atas instrumen dilakukan untuk memastikan peningkatan kualitas SPBE dapat tercapai sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

Ugi menambahkan bahwa dengan diterapkannya instrumen baru ini tentunya terdapat penyesuaian dalam penilaian yang berdampak pada penurunan nilai indeks SPBE di hampir seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah terutama pada indikator-indikator baru yang dinilai pada tahun ini. Namun hal ini ditargetkan untuk memenuhi cakupan yang lebih komprehensif, dimana hasil penilaian tahun ini merepresentasikan indeks penerapan SPBE dengan kualitas yang lebih optimal.**ES

Agenda Lainnya

  • 21 Sep 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Audit SPBE

  • 19 Aug 2022
  • 08.00 AM

Assessment Plan Aplikasi SIRUP

  • 21 Jul 2022
  • 08.00 AM

Koordinasi Program Sisnas

  • 14 Jul 2022
  • 08.00 AM

Rapat Penyusunan SOP

  • 20 Jun 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Manajemen Data SPBE

  • 24 Jul 2020
  • 08.00 AM

Bimtek Manajemen Risiko SPBE

  • 23 Apr 2020
  • 08.00 AM

Serah Terima Jabatan Karo POK

  • 03 Apr 2020
  • 08.00 AM

Usulan Penyederhanaan Birokrasi

  • 30 Aug 2019
  • 08.00 AM

Asistensi SPBE 2019 di Denpasar

  • 23 Aug 2019
  • 08.00 AM

Rapat Koordinasi Penyusunan SKJ

  • 13 Feb 2018
  • 08.00 AM

Bincang Pagi SPIP di BPKP