A. Standar Pelayanan - Pemenuhan
- Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku
- Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada seluruh jenis pelayanan dan dipublikasikan minimal di website
- Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan melibatkan stakeholders (antara lain : tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat), serta memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat
- KEPSESJEN NO. 52 TAHUN 2013 TTG STANDAR PELAYANAN UNIT KERJA
- LAPORAN HASIL REVIEW DAN PERBAIKAN STANDAR PELAYANAN SERTA SOP 2021
- Reviu DIP DIK Struktur PPID Wantanas
- Laporan kegiatan - SILATURAHMI SESJEN DENGAN MEDIA