A. Standar Pelayanan - Pemenuhan

- Terdapat penetapan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan, dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku

- Standar pelayanan telah dimaklumatkan pada seluruh jenis pelayanan dan dipublikasikan minimal di website

- Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan dilakukan dengan melibatkan stakeholders (antara lain : tokoh masyarakat,  akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat), serta memanfaatkan masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat

Keluhan dan Saran