D. Penilaian kepuasan terhadap pelayanan - Pemenuhan

- Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 4 kali dalam setahun

- Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara online (website, media sosial, dll) dan offline

- Dilakukan tindak lanjut atas seluruh hasil survei kepuasan masyarakat

Keluhan dan Saran