5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
Penataan sistem manajemen SDM Aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan
- VI. Sistem Informasi Kepegawaian - Pemenuhan
- V. Pelaksanaan Evaluasi Jabatan - Pemenuhan
- IV. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai - Pemenuhan
- III. Penetapan Kinerja Individu - Pemenuhan
- II. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi - Pemenuhan
- I. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi - Pemenuhan