INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2018
Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:
- Tahap Sosialisasi, Harmonisasi, Sinkronisasi, Koordinasi, dan Evaluasi;
- Tahap Internalisasi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara; dan
- Tahap Aksi Gerakan.
Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, untuk:
- mengkoordinasikan kementerian dan lembaga dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019;
- bersama menteri Dalam Negeri mengkoordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019;
- bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019; dan
- melaporkan kepada Presiden:
- hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 yang dilakukan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
- hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 berdasarkan laporan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada kahir tahun anggaran.