INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2018

Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:

  1. Tahap Sosialisasi, Harmonisasi, Sinkronisasi, Koordinasi, dan Evaluasi;
  2. Tahap Internalisasi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara; dan
  3. Tahap Aksi Gerakan.

Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, untuk:

  1. mengkoordinasikan kementerian dan lembaga dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019;
  2. bersama menteri Dalam Negeri mengkoordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019;
  3. bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019; dan
  4. melaporkan kepada Presiden:
  • hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 yang dilakukan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
  • hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 berdasarkan laporan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada kahir tahun anggaran.

 

 

Keluhan dan Saran