PERATURAN SESJEN WANTANNAS NOMOR 13 TAHUN 2016
PERATURAN SESJEN WANTANNAS TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL NOMOR 1.1101.30013101 TENTANG ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 1.1101.30013101 tentang Organisasi, Tugas dan Tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional diubah
Pasal II Peraturan Sesjen ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan