Berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dibentuklah kelompok Organisasi dan Tata Laksana yang mempunyai tugas melaksanakan penataan dan penyempurnaan organisasi dan ketatalaksanaan serta fasilitasi program reformasi birokrasi di Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Kelompok Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi :
Kelompok Organisasi dan Tata Laksana berkedudukan dibawah Biro Perencanaan, Organisasi dan Keuangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.