Tugas dan Fungsi Ortala Setjen Wantannas

Berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dibentuklah kelompok Organisasi dan Tata Laksana yang mempunyai tugas melaksanakan penataan dan penyempurnaan organisasi dan ketatalaksanaan serta fasilitasi program reformasi birokrasi di Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

Kelompok Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan analisis jabatan, beban kerja, kompetensi dan evaluasi serta klasifikasi jabatan serta fasilitasi program reformasi birokrasi di Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional; dan
  2. pelaksanaan analisis dan penyusunan pembakuan sarana kerja, sistem dan prosedur kerja, tata naskah serta penyiapan pengukuran efisiensi dan efektifitas kerja.

Kelompok Organisasi dan Tata Laksana berkedudukan dibawah Biro Perencanaan, Organisasi dan Keuangan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

Struktur Organisasi Ortala Setjen Wantannas

Laksdya TNI Dadi Hartanto, M.Tr(Han)., M.Tr.Opsla.

Sesjen Wantannas

Laksdya TNI Dadi Hartanto, M.Tr(Han)., M.Tr.Opsla.
Marsma TNI Aminto Senisuka, S.T., M.Eng

Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Keuangan

Marsma TNI Aminto Senisuka, S.T., M.Eng
Tri Hariyadi, S.Sos., M.AP

Ketua Tim Layanan Organisasi Dan Tata Laksana

Tri Hariyadi, S.Sos., M.AP
Jumadi Saman

Wakil Ketua Tim Layanan Organisasi Dan Tatalaksana

Jumadi Saman
Maulidya Nurisa, S.E

Sekretaris

Maulidya Nurisa, S.E