Agenda

Pengendalian Gratifikasi pada Pengadaan Barang/Jasa

  • 18 Aug 2022
  • 08.00 AM

Kamis, 18 Agustus 2022, Unit Kerja Kelompok Pengawasan Internal, Biro Persidangan, Sistem Informasi dan Pengawasan Internal (PSP) menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada Pengadaan Barang/Jasa. Kegiatan Sosialisasi tersebut bertempat di Situation Room, Lantai 5 Gedung B. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Inspektur LKPP, Dr. Hermawan dan Auditor Pertama LKPP, Yulia Dela Dacrea.

Kegiatan sosialisasi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kepala Biro PSP, Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana, S.T, M.M.S.I yang mengawali sambutannya menyampaikan bahwa Setjen Wantannas mempunyai komitmen dalam pengendalian gratifikasi sebagai sebuah gerakan untuk mewujudkan good government dan clean governance.

Dalam paparannya, Dr. Hermawan menjelaskan mengenai latar belakang aturan gratifikasi yang dimulai dari sekedar tanda terima kasih, seringkali berasal dari kebiasaan, dan seringkali terkait dengan jabatan. Gratifikasi juga erat kaitannya dengan budaya, etika, dan kebiasaan dalam pergaulan. Dr. Hermawan melanjutkan bahwa bentuk gratifikasi bermacam-macam, dari hadiah perjalanan wisata, tiket perjalanan, akomodasi, sampai dengan penginapan.

Namun demikian, Dr. Hermawan menambahkan bahwa gratifikasi ada yang wajib dilaporkan, ada yang tidak wajib dilaporkan. Adapun gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, meliputi: 1) Pemberian pelayanan pada masyarakat; 2) Proses penyusunan anggaran; 3) Proses pemeriksaan, audit, monitoring; 4) Akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak; 5) Ungkapan terima kasih sebelum, selama, dan setelah kontrak pekerjaan; 6) Pemberian di hari raya keagamaan; 7) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak; dan 8) Gratifikasi dalam pelaksanaan pekerjaan. Sementara gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan adalah sesuatu pemberian yang berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dipandang sebagai wujud ekspresi dan keramahtamahan dan penghormatan dalam hubungan sosial.

Masih dalam kesempatan yang sama, Dr. Hermawan menambahkan bahwa penyalahgunaan anggaran menjadi modus paling dominan digunakan oleh pelaku kasus korupsi. Sementara itu aktor yang paling banyak terjerat korupsi yaitu berasal dari ASN, pihak swasta, dan kepala desa. Disamping itu area yang rentan perilaku korupsi adalah pada saat proses rekrutmen atau promosi jabatan dan pengadaan barang/jasa.

Pada akhir paparannya, Dr. Hermawan juga memberikan solusi untuk mencegah dan meminimalkan gratifikasi  yaitu

  1. Melaksanakan sistem dan prinsip pengadaan secara tepat dengan sebaik mungkin.

  2. Dibutuhkan keteladanan dari pimpinan tertinggi manajemen pengadaan.

  3. Dalam perencanaan pengadaan selalu menerapkan kebijakan dasar pengadaan yaitu berdasarkan kebutuhan.

  4. Pejabat dan pelaksana pengadaan tidak diperkenankan mempunyai afiliasi langsung maupun tidak langsung.

  5. Peningkatan kompetensi SDM pelaksana pengadaan.

  6. Meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan proses pengadaan.

  7. Mencegah perilaku buruk dan persaingan usaha.**ES

Agenda Lainnya

  • 21 Sep 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Audit SPBE

  • 19 Aug 2022
  • 08.00 AM

Assessment Plan Aplikasi SIRUP

  • 21 Jul 2022
  • 08.00 AM

Koordinasi Program Sisnas

  • 14 Jul 2022
  • 08.00 AM

Rapat Penyusunan SOP

  • 20 Jun 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Manajemen Data SPBE

  • 24 Jul 2020
  • 08.00 AM

Bimtek Manajemen Risiko SPBE

  • 23 Apr 2020
  • 08.00 AM

Serah Terima Jabatan Karo POK

  • 03 Apr 2020
  • 08.00 AM

Usulan Penyederhanaan Birokrasi

  • 30 Aug 2019
  • 08.00 AM

Asistensi SPBE 2019 di Denpasar

  • 23 Aug 2019
  • 08.00 AM

Rapat Koordinasi Penyusunan SKJ

  • 13 Feb 2018
  • 08.00 AM

Bincang Pagi SPIP di BPKP