Agenda

Bimtek Manajemen Risiko SPBE

  • 24 Jul 2020
  • 08.00 AM

Bimtek Manajemen Risiko SPBE

Kementerian PANRB bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pedoman Manajemen Risiko SPBE. Kegiatan yang diikuti oleh 140 K/L dan Pemerintah Daerah tersebut berlangsung selama 3 hari yaitu dari tanggal 21 Juli s.d 23 Juli 2020 secara online melalui aplikasi zoom meeting.

Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam implementasi penerapan SPBE, K/L wajib menakar risiko yang akan muncul, apakah risiko tersebut dalam kategori high risk, medium risk, atau low risk.

BSN sendiri telah menetapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang mengatur tentang kepemimpinan, perencanaan, organisasi, sumber daya, manajemen risiko, audit, perbaikan berkelanjutan, dan lain sebagainya. Penerapan SNI Sistem Manajemen Keamanan Informasi bisa melengkapi pelaksanaan SPBE dalam rangka mendukung good corporate government yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Kementerian PANRB, indeks SPBE nasional mencapai nilai 2.18 dari skala 5. Ini menunjukkan tingkat kematangan SPBE masih rendah. Selain itu, terdapat kesenjangan yang cukup tinggi dalam tingkat kematangan SPBE antara Instansi Pusat dengan Pemerintah Daerah. Hal ini menjadi tantangan bersama bagi Pemerintah.

Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian PANRB, Perwita Sari dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Peraturan Menteri PANRB No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE dilatarbelakangi dari pasal 47 Perpres 95/2018 tentang SPBE.

Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya  untuk menentukan penilaian terbaik terkait risiko SPBE. Kerangka Kerja di setiap Instansi Pusat maupun Daerah penting untuk disusun sesuai tujuan dari masing-masing instansi, yang dalam penyusunannya dapat mengacu pada Peraturan Menteri PANRB tersebut.

Budaya sadar risiko merupakan perilaku pegawai ASN yang mengenal, memahami, dan mengakui kemungkinan terjadinya risiko SPBE, baik positif maupun negatif, yang ditindaklanjuti melalui upaya yang berfokus pada penerapan manajemen risiko SPBE di Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Penerapan manajemen risiko diperlukan untuk lebih menjamin pencapaian tujuan dan keberlangsungan dari penerapan SPBE,  serta tata kelola  penerapan manajemen risiko ini sangat penting, yang penilaiannya akan dimulai tahun 2021 baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, SNI ISO/IEC 27001:2013 merupakan salah satu basis manajemen risiko yang dipakai.

Perwakilan Setjen Wantannas yang hadir pada kesempatan tersebut yaitu Kabag Ortala, Tri Hariyadi, M.AP, Kabag Wasint, Titin Mardyaningsih, SE, MM, Kabag Sisfo, Kolonel Laut (E) Ertawan Juliadi, ST, M.Tr. Hanla, beserta Staf.

Agenda Lainnya

  • 21 Sep 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Audit SPBE

  • 19 Aug 2022
  • 08.00 AM

Assessment Plan Aplikasi SIRUP

  • 21 Jul 2022
  • 08.00 AM

Koordinasi Program Sisnas

  • 14 Jul 2022
  • 08.00 AM

Rapat Penyusunan SOP

  • 20 Jun 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Manajemen Data SPBE

  • 24 Jul 2020
  • 08.00 AM

Bimtek Manajemen Risiko SPBE

  • 23 Apr 2020
  • 08.00 AM

Serah Terima Jabatan Karo POK

  • 03 Apr 2020
  • 08.00 AM

Usulan Penyederhanaan Birokrasi

  • 30 Aug 2019
  • 08.00 AM

Asistensi SPBE 2019 di Denpasar

  • 23 Aug 2019
  • 08.00 AM

Rapat Koordinasi Penyusunan SKJ

  • 13 Feb 2018
  • 08.00 AM

Bincang Pagi SPIP di BPKP