Agenda

Penyetaraan Jabatan bagian dari Program Reformasi Birokrasi

  • 11 Jun 2020
  • 08.00 AM

Kamis, 11 Juni 2020, Kementerian PANRB menyelenggarakan rapat koordinasi secara online dengan tema Percepatan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Rapat yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh 98 peserta melalui aplikasi zoom dan sekitar 780 perserta yang mengikuti secara live melalui Youtube Channel Kementerian PANRB.

Tim Penyederhanaan Birokrasi Setjen Wantannas yang diketuai oleh Deputi Pengembangan, Marsekal Muda TNI Dr. Sungkono secara bersama-sama mengikuti kegiatan tersebut melalui aplikasi zoom di Ruang Situation Room. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Keuangan, Marsekal Pertama TNI Shopian, Kabag Ortala, Tri Hariyadi, M.AP beserta Staf di Bagian Ortala.

Sekretaris Menterian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan hari ini difokuskan pada penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang merupakan langkah strategis untuk mewujudkan arahan Presiden RI mengenai penyederhanaan birokrasi. ”Diharapkan Rakor ini dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai penyetaraan jabatan sebagai bagian dari upaya program reformasi birokrasi” ujar Dwi.

Dwi menambahkan bahwa penyetaraan jabatan idealnya memang harus diawali dengan penataan SOTK terlebih dahulu, namun demikian penataan SOTK memerlukan  proses yang lebih memakan waktu. ”Oleh karena itu jabatan administrasi tertentu yang bisa segera dialihkan dapat diproses terlebih dahulu sambil menunggu penyesuaian SOTK” pungkasnya. Dwi menjelaskan bahwa penyetaraan jabatan belum merupakan langkah akhir dari penyederhanaan birokrasi, namun awal dari program tersebut.

Masih dalam kesempatan yang sama, Dwi menyampaikan bahwa Instansi yang telah mendapatkan rekomendasi dari KemenPANRB dapat segera mengangkat, menetapkan, dan melantik jabatan fungsional, mengingat terdapat personil yang akan memasuki masa pensiun namun memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan organisasi sehingga masa pensiunnya menjadi 60 tahun pada jabatan fungsional, sedangkan pada jabatan administrasi adalah 58 tahun.

Bagi K/L yang ingin memanfaatkan instrument penyederhanaan birokrasi, kemudahan pengalihan jabatan dapat dilakukan pada bulan Juni 2020 dengan berdasarkan rekomendasi KemenPANRB. Sedangkan untuk K/L yang mengajukan setelah tanggal 30 Juni 2020, pengalihan jabatan menggunakan mekanisme inpassing yang membutuhkan prosedur yang relatif lama.

Mengakhiri paparannya, Dwi menegaskan bahwa pengelolaan jabatan fungsional harus menjadi prioritas di seluruh K/L baik pengembangan karir, kompetensi, aspek kesejahteraan, peningkatan kualitas SDM, dsb.**ES

Agenda Lainnya

  • 21 Sep 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Audit SPBE

  • 19 Aug 2022
  • 08.00 AM

Assessment Plan Aplikasi SIRUP

  • 21 Jul 2022
  • 08.00 AM

Koordinasi Program Sisnas

  • 14 Jul 2022
  • 08.00 AM

Rapat Penyusunan SOP

  • 20 Jun 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Manajemen Data SPBE

  • 24 Jul 2020
  • 08.00 AM

Bimtek Manajemen Risiko SPBE

  • 23 Apr 2020
  • 08.00 AM

Serah Terima Jabatan Karo POK

  • 03 Apr 2020
  • 08.00 AM

Usulan Penyederhanaan Birokrasi

  • 30 Aug 2019
  • 08.00 AM

Asistensi SPBE 2019 di Denpasar

  • 23 Aug 2019
  • 08.00 AM

Rapat Koordinasi Penyusunan SKJ

  • 13 Feb 2018
  • 08.00 AM

Bincang Pagi SPIP di BPKP