Agenda

Keberadaan Wankamnas Akan Menjadi Lembaga Penyusun National Security Strategy

  • 24 Nov 2020
  • 08.00 AM

Senin, 23 November 2020, bertempat di Ruang Situation Room, Lantai 5 Gedung B, Kantor Setjen Wantannas diselenggarakan rapat lanjutan pembahasan penyelesaian Transformasi Kelembagaan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas).

Selain dihadiri oleh para pejabat di lingkup Setjen Wantannas, kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh peserta rapat yang berasal dari lintas K/L diantaranya, Asdep Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara, Kemenko Polhukam, Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Polhukam dan Pemda, KemenPANRB, Kabid Strategi Pertahanan, Kemenko Polhukam.

Dalam mengawali paparannya, Dr. Sungkono menjelaskan tentang perkembangan konsep keamanan dunia yang telah digagas oleh beberapa ahli diantaranya Walter Lippmann (1943) dimana keamanan awalnya sangat terkait dengan perlindungan terhadap negara (state center security). Namun demikian perubahan paradigma berkembang bukan hanya keamanan negara tetapi juga adanya keamanan manusia (people center security).

Sementara itu menurut Barry Buzan (2009) keamanan dimaknai sebagai keamanan komprehensif mencakup state and human security. Berdasarkan perkembangan dan dinamika diatas, negara-negara di dunia merespon dengan membangun pengelolaan sistem keamanan nasional secara terintegrasi dengan membentuk Dewan Ketahanan Nasional.

Masih dalam kesempatan yang sama, Dr. Sungkono menjelaskan bahwa keamanan nasional didefinisikan pada penjelasan UU No.17/2011 tentang Intelijen Negara yaitu secara akademik keamanan nasional dipandang sebagai suatu konsep  multidimensional yg memiliki empat dimensi yang saling berkaitan, yaitu dimensi keamanan  manusia, dimensi kamtibmas, dimensi  kamdagri, dan dimensi pertahanan. Selanjutnya masih dalam penjelasannya disebutkan bahwa keamanan nasional merupakan kondisi  dinamis bangsa dan NKRI yg menjamin  keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan  warga negara, masyarakat, dan terlindunginya kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta  keberlangsungan pembangunan nasional dari  segala ancaman.

Beberapa undang-undang terkait Kamnas di Indonesia tertera pada UU NRI 1945 Pasal 27 ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Keamanan nasional tidak terpisahkan dengan upaya pembelaan negara, dan ini merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara, sehingga tidak hanya menjadi kewajiban aparat negara. Demikian pula pada Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Sementara itu pada Pasal 50 ayat (2) huruf a, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perdagangan dinyatakan bahwa “pemerintah melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum. Selanjutnya pada UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan pada Pasal 35 huruf d disebutkan bahwa Penyelenggara Keantariksaan wajib: menjamin bahwa peluncuran tidak akan menimbulkan kemungkinan gangguan terhadap keamanan nasional.

Dalam kesempatan tersebut diulas mengenai Komparansi Konsep Wankamnas (DKN) dinegara lain semisal Turki, Amerika Serikat, Thailand, dan Inggris. Adapun beberapa sebab untuk mewujudkan lahirnya Wankamnas di Indonesia antara lain tidak berfungsinya forum koordinasi tertinggi untuk menangani permasalahan yang sudah eskalasi termasuk tinggi, krusial, mendesak dan strategis, dan belum adanya lembaga yang menyusun National Security Strategy.**ES

Agenda Lainnya

  • 21 Sep 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Audit SPBE

  • 19 Aug 2022
  • 08.00 AM

Assessment Plan Aplikasi SIRUP

  • 21 Jul 2022
  • 08.00 AM

Koordinasi Program Sisnas

  • 14 Jul 2022
  • 08.00 AM

Rapat Penyusunan SOP

  • 20 Jun 2022
  • 08.00 AM

Sosialisasi Manajemen Data SPBE

  • 24 Jul 2020
  • 08.00 AM

Bimtek Manajemen Risiko SPBE

  • 23 Apr 2020
  • 08.00 AM

Serah Terima Jabatan Karo POK

  • 03 Apr 2020
  • 08.00 AM

Usulan Penyederhanaan Birokrasi

  • 30 Aug 2019
  • 08.00 AM

Asistensi SPBE 2019 di Denpasar

  • 23 Aug 2019
  • 08.00 AM

Rapat Koordinasi Penyusunan SKJ

  • 13 Feb 2018
  • 08.00 AM

Bincang Pagi SPIP di BPKP